PENGUMUMAN
Nomor : 001 / TSPD-TONGO/ VIII/2025
Sehubungan adanya kekosongan Perangkat Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat , Bersama ini diumumkan kepada Masyarakat Desa Tongo yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi Perangkat Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat dengan ketentuan:
1. PERSYARATAN UMUM:
- Laki-Laki/Perempuan. ( Laki - Laki diutamakan untuk kepala Dusun )
- Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun.
- Pendidikan Minimal SMA/SMK/SLTA Sederajat (S1 diutamakan untuk jabatan Kasi/Kaur).
- Bisa Mengoperasikan Komputer Terutama Microsoft Office ( Word, Excel dan Power Point untuk jabatan Kasi/Kaur ).*
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak mempunyai ikatan perkawinan, saudara kandung, anak atau ayah dengan Aparatur Desa.*
- Tidak Merangkap Jabatan atau terikat kontrak kerja di Tempat Lain.*
- Peserta yang mengikuti TES diwajibkan membawa Laptop. (Boleh pinjam jika tidak punya).*
2. Persyaratan Administrasi
Pendaftaran untuk menjadi bakal calon Perangkat Desa Tongo dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Desa melalui Tim Pengisian Perangkat Desa Tongo dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, Serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Ri dan Bhineka Tunggal Ika dibuat oleh Yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat, Dibuktikan dengan Fotocopi Ijasah tingkat dasar sampai dengan terakhir.
- Berusia 20 ( Dua Puluh ) Tahun s/d 42 ( Empat Puluh Dua ) Tahun yang dibuktikan dengan Fotocopi Akta Kelahiran.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Polres, Asli,
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 2 (Dua) Tahun setelah selesai menjalani Pidana Penjara dan mengumumkan secara Jujur dan Terbuka kepada Publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (Bermaterai Cukup);
- Surat Pernyataan Lainnya (Bermaterai Cukup);**
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau fasilitas Kesehatan Pemerintah;
- Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa selama menjabat Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan ( Bermaterai cukup);
- Fotocopi KTP dan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Bagi calon pelamar kepala dusun wajib berdomisili di wilayah tersebut dengan di buktikan dengan KTP dan KK.
- Foto berwarna ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 4
- Fotocopi Sertifikat Komputer dari lembaga yang mempunyai kompetensi di Bidang Teknologi Informasi ( IT ); dikecualikan yang memiliki latar belakang pendidikan komputer; ( Jika Ada ).
- Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari Keanggotaan BPD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari BPD Kepada Bupati ( Bermaterai cukup).
- Surat Pernyataan bebas narkoba atau surat Keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.
- Daftar riwayat hidup
Persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 ( dua), dengan ketentuan :
- Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Asli dan Fotocopy) di masukkan dalam stopmap sneilleghter plastik, warna hijau.
- Tempat, Tahapan dan Waktu Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa Tongo
- Pendaftaran Tahap I : 19 Agustus s/d 26 Agustus 2025
- Waktu Pendaftaran pada jam dan hari kerja sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis, Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Hari Jum’at, Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
- Dikecualikan hari libur Nasional Tim tidak menerima pendaftaran
- Lain-lain
- Apabila pada pendaftaran Tahap I sudah terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar bakal calon Perangkat Desa, maka Tim menutup pendaftaran dan tidak membuka pendaftaran tahap berikutnya.
- Formulir persyaratan pendaftaran dapat diambil di sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa di Kantor Desa Tongo setiap hari dan jam kerja. Atau bisa download di Link yang tertera. Apabila ada hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Tim pengisian Perangkat Desa Tongo.
Tongo , 18 Agustus 2025
KETUA
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA TONGO
ttd
OBI JAILANI,S.T
HAL-HAL YANG BELUM JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA.
* Persyaratan Khusus
** Pernyataan Sesuai Form