Desa Tongo

Kec. Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Tongo

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Data Di Website Resmi Pemerintah Desa Tongo

Berita Desa

Komentar Terbaru

  • sedang_1709612677_perangkat TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

 

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Desa

340

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI340penduduk

368

PEREMPUAN

PEREMPUAN368penduduk

708

TOTAL

TOTAL708penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IDHAM HALID

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

OBI JAILANI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

DEDI ISWANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TIARA GLEDIS DELLAFISTA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tongo

SYAFRUDDIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Menu Kategori
Agenda

Terdahulu

SOSIALISASI PENURUNAN DAN PENANGANAN STANTING

Tgl : 10 Desember 2024 13:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Tongo
Koordinator : Pemerintah Desa Tongo

Terdahulu

JADWAL SELEKSI PERANGKAT DESA TONGO TAHUN 2025

Tgl : 19 Agustus 2025 00:43:37
Tempat : kantor Desa Tongo
Koordinator : Tiara Gledis Della Vista
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 121
Kemarin : 92
Total Pengunjung : 32.470
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

IDHAM HALID

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

OBI JAILANI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

DEDI ISWANDI

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

TIARA GLEDIS DELLAFISTA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SYAFRUDDIN

Kepala Dusun Tongo
Tidak Ada di Kantor